Teuku Bagus Terima Vonis Hakim

id Teuku Bagus Terima Vonis Hakim

Jakarta, (Antara) - Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menerima vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang,Bogor. "Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa. Teuku Bagus diganjar hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang terdiri atas Purwono Edi Santosa, Sinung Hernawan, Wisnu Widodo Basuki, Anwar dan Ugo. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Anggota tim kuasa hukum Teuku Bagus, Suryo Hari Wibowo, mengatakan putusan hakim cukup adil. "Selama ini terdakwa bersikap kooperatif dan membantu penyidik KPK serta mengembalikan uang yang telah diterimanya sehingga saya kira hukuman empat tahun enam bulan adalah hukum yang setimpal dan cukup adil," ujarnya. Teuku Bagus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah memberikan atau menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang. Perbuatan itu telah merugian keuangan negara Rp464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*/jno)